Guru Ngaji diciduk Polisi Setelah Melecehkan Dua Kakek-kakek

Guru Ngaji diciduk Polisi Setelah Melecehkan Dua Kakek-kakek - GenPI.co JABAR
Kepala Kepolisian Resor Garut AKBP Wirdhanto Hadicaksono menunjukkan tersangka kasus asusila terhadap dua lansia di Markas Polres Garut, Jawa Barat, Sabtu (21/5/2022). (ANTARA/Feri Purnama)

GenPI.co Jabar - Seorang guru ngaji di Kecamatan Banjarwangi, Kabupaten Garut diciduk oleh Kepolisian Resor Garut, setelah dilaporkan berbuat asusila terhadap dua laki-laki lanjut usia (lansia).

"Kasus percabulan ini dilakukan oleh seorang laki-laki terhadap dua korban laki-laki atau sesama jenis, korbannya lansia yang tidak berdaya," kata Kepala Kepolisian Resor Garut AKBP Wirdhanto Hadicaksono saat jumpa pers pengungkapan kasus asusila di Garut, Sabtu.

Dia menuturkan, pelaku berinisial P berusia 40 tahun tersebut dikenal masyarakat sebagai seorang guru ngaji di kampung, Kecamatan Banjarwangi.

BACA JUGA:  Banyak Wisatawan Datang, Bupati Garut Merasa Sangat Senang

Kedua korban yang menjadi tindakan asusila pelaku berusia 70 dan 71 tahun.

Pelaku ditangkap, ujar dia, setelah ada laporan dari masyarakat tentang perbuatan asusila terhadap dua kakek-kakek.

BACA JUGA:  Meski Ada PMK, RPH di Kabupaten Garut Tetap Beroperasi

Menurut laporan dari warga, pelaku memaksa dua pelaku itu untuk memenuhi hawa nafsunya dalam kurun waktu Maret sampai Mei 2021.

"Perkara ini terjadi sekitar Maret sampai Mei 2021, salah satu korban dilakukannya sebanyak dua kali," katanya.

BACA JUGA:  Tumpukkan Sampah di Situ Bagendit Mulai Dibersihkan Pemkab Garut

Pada saat melakukan tindakan bejatnya, kata Wirdhanto, pelaku menggunakan modus mendapatkan wangsit untuk melakukan perbuatan asusila terhadap kedua korban.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya