Guru Ngaji diciduk Polisi Setelah Melecehkan Dua Kakek-kakek

Guru Ngaji diciduk Polisi Setelah Melecehkan Dua Kakek-kakek - GenPI.co JABAR
Kepala Kepolisian Resor Garut AKBP Wirdhanto Hadicaksono menunjukkan tersangka kasus asusila terhadap dua lansia di Markas Polres Garut, Jawa Barat, Sabtu (21/5/2022). (ANTARA/Feri Purnama)

Adapun cara yang dilakukan tersangka adalah dengan mendorong korban sampai terjatuh hingga tidak berdaya.

Pada saat kondisi tersebut, korban lalu dilecehkan oleh pelaku.

Akibat perbuatan itu, tersangka mendekam di penjara Polres Garut untuk pemeriksaan lebih lanjut.

BACA JUGA:  Banyak Wisatawan Datang, Bupati Garut Merasa Sangat Senang

Pelaku dijerat Pasal 289 tentang tindak pidana dengan kekerasan memaksa seseorang melakukan perbuatan cabul dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.

Kasus ini, kata Kapolres, masih akan terus didalami karena dikhawatirkan masih ada korban lain yang belum terungkap.

BACA JUGA:  Meski Ada PMK, RPH di Kabupaten Garut Tetap Beroperasi

Terlebih tersangka merupakan guru mengaji yang khwatir ada korban-korban lainnnya yang dekat dengan tersangka.

"Kami mewanti-wanti mengimbau masyarakat sekitar Banjarwangi, apabila menjadi korban agar melaporkan kepada pihak yang berwajib," kata Kapolres. (ant)

BACA JUGA:  Tumpukkan Sampah di Situ Bagendit Mulai Dibersihkan Pemkab Garut

Simak video menarik berikut:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya