Pasang Stiker Situs Judi Online, Sopir Angkot ditindak Polisi

Pasang Stiker Situs Judi Online, Sopir Angkot ditindak Polisi - GenPI.co JABAR
Personel Polsek Baros bersama pengurus angkot trayek 25 jurusan Sukabumi-Baros, Kota Sukabumi, Jabar mencabut gambar tempel promosi situs judi online yang terpasang di kaca belakang. ANTARA/Aditya Rohman

F tergiur dengan uang yang bakal diterimanya ketika mau memasang iklan situs tersebut.

Akhirnya, gambar tempel jenis one way itu dipasang pada kaca belakang angkot yang dikendarainya.

Pihak pemasang iklan memberikan uang sebesar Rp100 ribu/bulan dengan masa kontrak selama 3 bulan kepada pengemudi angkot yang pembayarannya di muka.

BACA JUGA:  Pembunuh di Sukabumi Ini Pura-pura Jadi Tarzan Saat ditangkap

Setelah memasang, F pun mengajak rekan-rekannya sesama sopir angkot untuk memasang gambar tempel di iklan pada kaca belakang angkot.

"Keterangan dari F hingga saat ini sudah ada sembilan angkot yang bersedia kaca bagian belakangnya dipasangkan iklan promosi situs game judi online yang pemasangannya di wilayah Jalur Lingkar Selatan Kota Sukabumi," katanya.

BACA JUGA:  Sebuah Minimarket di Sukabumi dibobol Maling, Kerugiannya Banyak

Dia mengungkapkan, pemasangan iklan judi online ini pun sempat menjadi viral dan pengurus angkot trayek 25 melakukan koordinasi dengan Polsek Baros.

Mereka ingin didampingi oleh pihak kepolisian untuk melakukan pelepasan gambar tempel tersebut.

BACA JUGA:  Polres Sukabumi Bagikan Masker, Antisipasi Dua Penyakit Mematikan

Kemudian, seluruh sopir angkot jurusan Baros pun membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi hal serupa di kemudian hari.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya