
GenPI.co Jabar - Delapan tersangka pengeroyokan terhadap seorang anggota perguruan silat berinisial DS (42) yang tewas di Desa Katapang, Kabupaten Bandung, ditangkap Satuan Reserse Kriminal Polresta Bandung.
Delapan tersangka yang berhasil ditangkap berinisial BW (45), FR (30), AS (24), AP (29, RM (30), AS (28), GG (23), dan WG (53).
"Pengeroyokan itu bermula dari adanya perselisihan antara WG dengan korban DS," kata Kapolresta Bandung Kombes Pol. Kusworo Wibowo, Minggu, di Bandung.
BACA JUGA: Pelaku Pengeroyokan Viral di Cimahi Akhirnya ditangkap
Dia menyebutkan, korban sebenarnya sudah berkonflik dengan tersangka WG sejak Januari 2022 yang kemudian terus berlanjut.
Adapun pengeroyokan yang menyebabkan korban tewas tersebut terjadi pada 18 Mei 2022 sekitar pukul 20.00 WIB
BACA JUGA: Polisi Usut Video Viral Pengeroyokan di Cimahi
Selain mengeroyok korban, para pelaku juga diduga melindas DS menggunakan sepeda motor.
Kusworo mengungkapkan, perselisihan diduga pada saat korban melakukan penganiayaan kepada WG.
BACA JUGA: Kondisi Terkini Korban Pengeroyokan Oleh Orang Beratribut XTC
Tak terima, WG akhirnya berniat untuk membalas perlakuan DS kepadanya pada Januari 2022 lalu.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News