
Sebab, lanjut Kusworo, salah seorang pelaku diduga telah menyiapkan senjata tajam untuk menghabisi korban.
Sejauh ini, polisi menjerat para pelaku dengan Pasal 170 ayat 2 dan Pasal 160 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. (ant)
Video heboh hari ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News