Polisi berhasil mengamankan 43 batang tanaman ganja dari tangan pelaku.
Akibat perbuatannya, BT disangkakan Pasal 114 ayat 1 dan atau Pasal 111 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dan diancam pidana kurungan maksimal 20 tahun.
"Maksimal (ancamannya) 20 tahun," ungkapnya. (mcr27/jpnn)
BACA JUGA: Belasan Tanaman Ganja ditemukan di Sukabumi, Begini Kata Polisi
Simak video menarik berikut:
Artikel ini sudah tayang di JPNN.com dengan judul: Polisi Tangkap Pria Penanam Ganja di Bandung
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News