Pelaku Penanam Ganja di Bandung diringkus Polisi

Pelaku Penanam Ganja di Bandung diringkus Polisi - GenPI.co JABAR
Tanaman ganja di dalam pot yang diamankan polisi dari seorang pria di Bandung. (Foto: Nur Fidhiah Shabrina/JPNN.com)

Polisi berhasil mengamankan 43 batang tanaman ganja dari tangan pelaku.

Akibat perbuatannya, BT disangkakan Pasal 114 ayat 1 dan atau Pasal 111 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dan diancam pidana kurungan maksimal 20 tahun.

"Maksimal (ancamannya) 20 tahun," ungkapnya. (mcr27/jpnn)

BACA JUGA:  Belasan Tanaman Ganja ditemukan di Sukabumi, Begini Kata Polisi

Simak video menarik berikut:


Artikel ini sudah tayang di JPNN.com dengan judul: Polisi Tangkap Pria Penanam Ganja di Bandung

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya