Konser Musik di Bandung Boleh Dilaksanakan, Polisi Beri Syarat

Konser Musik di Bandung Boleh Dilaksanakan, Polisi Beri Syarat - GenPI.co JABAR
Kapolrestabes Bandung Kombes Aswin Sipayung. (Nur Fidhiah Shabrina/JPNN.com)

GenPI.co Jabar - Polrestabes Bandung siap memberikan izin untuk menggelar konser musik di ruang terbuka seiring terbitnya Peraturan Wali Kota (Perwal) Bandung Nomor 44 Tahun 2022.

Pada Perwal tersebut, Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung akhirnya memberikan izin untuk kegiatan konser musik di ruang terbuka, setelah beberapa waktu lalu sempat dilarang.

“Kalau perwalnya sudah ada, nanti harus ada rekomendasi izin dari Polrestabes. Izin itu menjadi syarat digelarnya konser,” kata Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Aswin Sipayung di Bandung, Kamis (26/5).

BACA JUGA:  Alhamdulillah, Pemkot Bandung Izinkan Konser di Luar Ruangan

Sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) terbaru, lanjut dia, daerah dengan status PPKM Level 2 diizinkan untuk menggelar kegiatan dengan syarat hanya diisi oleh 50 persen dari kapasitas.

“Kalau sekarang level dua dalam Inmendagri, sepanjang persyaratan kapasitas ruangan 50% itu terpenuhi ya boleh saja,” jelasnya.

BACA JUGA:  Penjelasan Petugas Perihal Pembubaran Konser Musik Tulus

Aswin menegaskan, pihak penyelenggara harus memenuhi syarat administrasi dan juga taat pada aturan Inmendagri serta Perwal, saat menggelar kegiatan.

“Syarat administrasi standar saja, yang paling penting itu kapasitas harus 50%. Kalau lebih tidak boleh masuk,” ujarnya.

BACA JUGA:  Gubernur Jabar Dukung Tindak Tegas Penyelenggara Konser di Subang

“Jadi, misalnya kapasitas 1.000 orang, pengunjungnya harus 500 itu diizinkan sesuai Inmendagri dan Perwalnya, kan sudah level 2,” tambahnya.


Artikel ini sudah tayang di JPNN.com dengan judul: Polisi Siap Berikan Izin Konser Musik di Bandung, Asalkan Syarat Ini Terpenuhi

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya