Dia menambahkan, geng motor yang terbukti memiliki senjata tajam akan diproses hukum dan dikenakan UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951.
Kasus ini pun, lanjut dia, bakal terus didalami dan geng motor yang meresahkan masyarakat bakal diproses hukum.
Kegiatan sweeping ini rencananya bakal dilakukan terus menerus dan masif hingga tingkatan polsek.
BACA JUGA: Geng Motor di Cirebon Pasti Ketar-ketir Baca Pernyataan Ini
"Kami pastikan Unit Patroli Macan Kumbang 852 segera datang untuk menindak tegas geng motor," katanya pula. (ant)
Video seru hari ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News