Sementara tersangka DS (29) diajak oleh KM untuk mengantarkan KM ke tempat kejadian perkara pembakaran.
DS sendiri ditangkap oleh pihak kepolisian di rumahnya.
Pembakaran empat traktor itu, kata Lukman, sempat viral di media sosial Indramayu.
BACA JUGA: Satu Peti Bom Mortir ditemukan Nelayan di Perairan Indramayu
Akibat perbuatannya kedua tersangka dikenakan Pasal 187 KUHP ayat 1 dengan ancaman kurungan penjara paling lama 12 tahun.
"Tersangka juga merupakan residivis, dan kini kami amankan di Mapolres Indramayu," ujarnya. (ant)
BACA JUGA: Penimbun BBM Solar di Tasikmalaya dan Indramayu Ditangkap Polisi
Simak video berikut ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News