Sukses Besar, Polres Karawang Bekuk 11 Pengedar Narkotika

Sukses Besar, Polres Karawang Bekuk 11 Pengedar Narkotika - GenPI.co JABAR
Kapolres Karawang AKBP Aldi Subartono (tengah). ANTARA/Ali Khumaini.

Secara sederhana, sistem tempel yakni meletakkan sabu-sabu di suatu tempat oleh pengedar atau saling bertemu (adu banteng) antara konsumen dengan pengedar.

"Barang-barang itu didapat dari wilayah Jakarta," kata Aldi.

Atas perbuatannya itu para pelaku dijerat Pasal 114 Ayat (1) juncto 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika dipidana dengan ancaman hukuman paling sedikit empat tahun dan paling lama 12 tahun kurungan atau hukuman mati. (antara/jpnn)

BACA JUGA:  Jadi Korban, Gary Iskak akan Direhabilitasi Dalam Kasus Narkoba

Lihat video seru ini:


Artikel ini sudah tayang di JPNN.com dengan judul: 11 Pengedar Sabu-sabu Diringkus Polres Karawang, Begini Modus Penjualannya

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya