Secara sederhana, sistem tempel yakni meletakkan sabu-sabu di suatu tempat oleh pengedar atau saling bertemu (adu banteng) antara konsumen dengan pengedar.
"Barang-barang itu didapat dari wilayah Jakarta," kata Aldi.
Atas perbuatannya itu para pelaku dijerat Pasal 114 Ayat (1) juncto 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika dipidana dengan ancaman hukuman paling sedikit empat tahun dan paling lama 12 tahun kurungan atau hukuman mati. (antara/jpnn)
BACA JUGA: Jadi Korban, Gary Iskak akan Direhabilitasi Dalam Kasus Narkoba
Lihat video seru ini:
Artikel ini sudah tayang di JPNN.com dengan judul: 11 Pengedar Sabu-sabu Diringkus Polres Karawang, Begini Modus Penjualannya
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News