
Ditemukannya pabrik tahu yang masih menggunakan formalin membuat Penny sangat kecewa.
Apalagi ditemukan pada saat dilakukan pengawasan tempat pengolahan pangan di 10 provinsi sejak awal 2022.
Sebab, sejak tahun 2016, pemerintah sudah melarang keras penggunaan formalin untuk masuk ke jalur pengolahan pangan.
BACA JUGA: PMK Menggila, Pasar Bubulak Bogor Ditutup Selama 14 Hari
Formalin, lanjut dia, hanya digunakan untuk non-pangan seperti produksi kayu dan pengawetan jenazah.
"Berkat kerja sama yang baik, beberapa tempat sudah bersih dari penggunaan formalin. Sanksi akan ditegakkan lebih tegas lagi," ujarnya.
BACA JUGA: Simak! Jadwal Lengkap Keberangkatan Calon Haji Kabupaten Bogor
Penny menambahkan, sejak larangan penggunaan formalin dikeluarkan, pemerintah sudah memberikan pemaahit untuk setiap formalin berbentuk cair.
Sehingga jika makanan menggunakan formalin, maka akan terasa pahit dan terkesan tidak layak konsumsi.
BACA JUGA: Wow! Ratusan Warga Kabupaten Bogor Belum Jadi Peserta JKN
Dua pabrik itu, kata dia, mengakali hal tersebut dengan menggunakan bahan formalin berbentuk serbuk yang belum dicampur pemahit.
Artikel ini sudah tayang di JPNN.com dengan judul: BPOM Sita 98 Kilogram Formalin dari Dua Pabrik Tahu di Bogor
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News