Pada saat beraksi, kedua tersangka menggunakan sepeda motor dan membacok kepala korban dengan golok, yang saat itu sedang melintas
"Akibatnya, korban mengalami luka serius dan mendapat 40 jahitan di kepalanya, sebelum akhirnya dinyatakan meninggal dunia," tuturnya.
Dari hasil pemeriksaan sementara, lanjut dia, keduanya berbagi peran ketika melakukan aksi sadis tersebut.
BACA JUGA: Bikin Resah Warga, 44 Anggota Geng Motor di Cirebon ditangkap
Pelaku IF beraksi sebagai eksekutor, sementara RK yang bertugas mengendarai sepeda motor.
Tersangka dijerat dengan pasal berlapis dan ancamannya adalah hukuman mati atau penjara seumur hidup, serta maksimal 20 tahun penjara.
BACA JUGA: Pencuri di Gudang Bulog Berhasil Ditangkap Polres Cirebon
"Keduanya dijerat Pasal 340 KUHP jo Pasal 338 KUHP jo Pasal 170 KUHP, dan dikenakan pasal pembunuhan berencana, dengan ancaman hukuman mati," katanya. (antara/jpnn)
Heboh..! Coba simak video ini:
Artikel ini sudah tayang di JPNN.com dengan judul: Pelarian Dua Buronan Paling Dicari Polisi Cirebon Berakhir di Wilayah Jambi
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News