
Sistem PPDB daring, lanjut Carwinda sudah menjangkau semua jalur masuk siswa.
Mulai dari jalur prestasi, afirmasi, perpindahan orang tua, prestasi akademik dan non-akademik, serta jalur zonasi.
"Tidak harus dengan menyogok atau pungli, penyelenggara tidak boleh melakukan itu. Sebab, pungli itu bisa mengarah pada tindak pidana," katanya.
BACA JUGA: Kepala Sekolah Diingatkan untuk Tidak Terima Suap Selama PPDB
Sanksi pun akan diberikan Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi kepada pihak-pihak yang terbukti melakukan praktik pungutan liar pada PPDB daring tahun ini.
"Jika ditemukan praktik pungli, selesaikan dulu kasus pidananya di pihak berwajib, setelah itu sanksi administrasi kita jatuhkan," tutupnya. (antara/jpnn)
BACA JUGA: Diduga Pungli, 2 Pimpinan SMAN 22 Kota Bandung Terancam Sanksi
Video seru hari ini:
Artikel ini sudah tayang di JPNN.com dengan judul: Cegah Praktik Pungutan di Masa PPDB, Pemkab Bekasi Kerahkan Tim Saber Pungli
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News