TPS Liar di Desa Sindangjaya Ditutup Pemkab Bekasi

TPS Liar di Desa Sindangjaya Ditutup Pemkab Bekasi - GenPI.co JABAR
Penutupan tempat pembuangan sampah liar di Desa Sindangjaya, Kecamatan Cabangbungin, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Selasa (14/6/2022). (FOTO ANTARA/Pradita Kurniawan Syah).

GenPI.co Jabar - Tempat pembuangan sampah (TPS) liar di Desa Sindangjaya, Kecamatan Cabangbungin ditutup oleh Pemerintah Kabupaten Bekasi.

Camat Cabangbungin Asep Buchori menuturkan, penutupan TPS liar di Desa Sindangjaya merupakan edukasi bagi masyarakat supaya tidak membuang sampah sembarangan di lingkungan pemukiman.

"Sesuai dengan arahan dari Penjabat Bupati Bekasi Dani Ramdan, hari ini kita telah menutup TPS liar yang ada di Desa Sindangjaya," katanya di Kabupaten Bekasi, Selasa.

BACA JUGA:  Warga Pebayuran Pasti Happy, TPS Ilegel akan ditutup Permanen

Selain itu, dia menyebut, kegiatan ini agar lingkungan sekitar menjadi bersih dan juga sehat.

Sementara sampah-sampah rumah tangga yang ada di TPS liar itu akan diangkut ke tempat pemrosesan akhir sampah milik Pemkab Bekasi di Desa Burangkeng, Kecamatan Setu.

BACA JUGA:  Warga Pebayuran Bekasi Minta TPS Ilegal ditutup

Sedangkan bekas lahan TPS liar ini akan dibersihkan untuk dimanfaatkan warga setempat menjadi tempat bercocok tanam.

"Lokasi TPS ini akan kita jadikan lahan tempat bertanam palawija, agar lahan ini bisa lebih produktif dengan cara ditanami singkong, cabai atau yang lain. Sehingga masyarakat tidak lagi membuang sampah ke lokasi tersebut," katanya.

BACA JUGA:  Di Pemilu 2024, Jumlah TPS Kota Bandung Bisa Mencapai 7.450

Asep Buchori menyerahkan sepenuhnya kepada Satpol PP Kabupaten Bekasi terkait penindakan serta sanksi yang dikenakan bagi pembuang sampah sembarang tempat. (ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya