
Tujuannya adalah untuk membuang endapan di jaringan pipa ke saluran pipa pengurasan.
Kegiatan pembersihan dinyatakan berhasil apabila tingkat kekeruhan air di bawah 5 Ntu. Sebab, berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 492 tahun 2010, kadar maksimum yang diperbolehkan sebesar 5 Ntu.
“Untuk mengeceknya di saluran pipa pengurasan, kami menggunakan turbidimeter. Itu alat untuk mengecek kadar kekeruhan air,” ujarnya. (ant)
BACA JUGA: Wisata Edukasi Glow Kebun Raya Ditolak DPRD Kota Bogor, Kenapa?
Kalian wajib tonton video yang satu ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News