
GenPI.co Jabar - Sejumlah spanduk dan baliho liar serta kedaluwarsa di Kecamatan Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi dicopot dan disita Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) daerah setempat.
"Spanduk dan baliho tersebut kami tertibkan agar tidak merusak pemandangan, apalagi terpasang di titik objek wisata pantai selatan," kata Kepala Seksi Sarana, Prasarana, Ketentraman, Ketertiban Umum Masyarakat (Sarpras Tantribumas) Satpol PP Kabupaten Sukabumi Okih Fajri di Sukabumi, Jumat.
Pihaknya juga memastikan sudah berkoordinasi langsung dengan partai politik yang memasang spanduk atau baliho tersebut.
BACA JUGA: Tingkatkan Kualitas, Pelaku UMKM di Geopark Ciletuh Ikuti Diklat
Beberapa baliho dan spanduk itu menampilkan foto pejabat maupun pimpinan partai politik.
Okih menambahkan, penertiban ini merupakan perintah dari pimpinan daerah karena pemasangan tidak tertib.
BACA JUGA: Langkah Pemkab Sukabumi Pertahankan Status UNESCO Global Geopark
Bukan hanya itu, sejumlah baliho dan spanduk tidak memiliki izin sehingga menganggu kenyamanan dan keindahan lingkungan.
Apalagi, baliho dan spanduk tersebut dipasang di titik objek wisata Unesco Global Geoprak Ciletuh Palabuhanratu.
BACA JUGA: Baca Ini Dulu Sebelum Liburan Lebaran ke Sukabumi Selatan
"Untuk baliho ataupun spanduk yang berbau politik kami terlebih dahulu berkoordinasi dengan pimpinan parpol terkait, apakah mau ditertibkan sendiri atau kami yang akan menurunkannya," kata Okih. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News