
GenPI.co Jabar - Dinas Pendidikan Kota Bandung menetapkan tidak ada libur akhir tahun untuk sekolah-sekolah.
Kepala Seksi Kurikulum PPSD Dinas Pendidikan Kota Bandung, Jajang Hermawan, mengatakan hal tersebut ditetapkan karena adanya PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat).
Dengan begitu, mobilitas masyarakat bisa diminimalisir.
BACA JUGA: Sebelum Bekerja, ASN di Kabupaten Bandung Wajib Lakukan Hal Ini
"Libur hanya di tanggal merahnya saja. Artinya, selain hari itu tidak akan diliburkan,” ujar Jajang, pada Selasa (30/11/2021).
Jajang memaparkan, kegiatan belajar dan mengajar akan disesuaikan dengan level kewaspadaan PPKM di akhir tahun nanti.
BACA JUGA: Gara-gara Tergenang Air Banjir, Kereta di Bandung Tertahan di Rel
Kalau tidak tatap muka, kegiatan belajar dan mengajar akan digelar secara daring atau PJJ (Pembelajaran Jarak Jauh).
Selain kegiatan belajar dan mengajar, kegiatan pembagian rapor juga akan dilaksanakan pada Januari 2022.
BACA JUGA: Polisi Bandung Tangkap Pengeroyok Siswa SMA di Jalan Aceh
Karena itu, tidak ada waktu libur panjang bagi para pelajar untuk menghindari mobilitas skala keluarga.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News