
Jajang menuturkan, penilaian akhir semester bagi para pelajar menyesuaikan kondisi pembelajaran yang diterima oleh siswa baik yang dilakukan secara PJJ atau secara tatap muka.
"Jadi, penilaian rapor para pelajar itu disesuaikan dan diserahkan ke sekolah masing-masing," katanya.
Sebagai catatan, pemerintah pusat berencana akan menerapkan PPKM level 3 di seluruh Indonesia mulai tanggal 24 Desember 2021 - 2 Januari 2022.
BACA JUGA: Sebelum Bekerja, ASN di Kabupaten Bandung Wajib Lakukan Hal Ini
Hal tersebut dilakukan untuk mencegah gelombang ketiga Covid-19 seperti yang pernah terjadi sebelumnya. (ant)
Kalian wajib tonton video yang satu ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News