Bapenda Jabar Gelar Pemutihan Pajak, Begini Cara Mendapatkannya

Bapenda Jabar Gelar Pemutihan Pajak, Begini Cara Mendapatkannya - GenPI.co JABAR
Bapenda Jabar Gelar Pemutihan Pajak, Begini Cara Mendapatkannya. Foto: Instagram: Bapenda Jabar

Pengurangan sebagian Pokok Pajak Kendaraan Bermotor, dengan ketentuan pembayaran sebagai berikut:

-Pembayaran 0 (nol) sampai 30 (tiga puluh) hari sebelum jatuh tempo, pengurangan sebesar 2% (dua persen);
-Pembayaran 31 (tiga puluh satu) hari sampai dengan 60 (enam puluh) hari sebelum jatuh tempo, pengurangan sebesar 4% (empat persen);
-Pembayaran 61 (enam puluh) hari sampai dengan 90 (sembilan puluh) hari sebelum jatuh tempo, pengurangan sebesar 6% (enam persen);
-Pembayaran 91 (sembilan puluh) hari sampai dengan 120 (seratus dua puluh) hari sebelum jatuh tempo, pengurangan sebesar 8% (delapan persen);
-Pembayaran 121 (seratus dua puluh) hari sampai dengan 180 (seratus delapan puluh) hari sebelum jatuh tempo, pengurangan sebesar 10% (sepuluh persen).

Sedangkan Diskon BBNKB I mengurangi sebagian Pokok Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor atas penyerahan Pertama, sebesar 2,5% (dua koma lima persen).

BACA JUGA:  Rp82 Juta Berhasil dikumpulkan Bapenda Jabar dalam Sehari

Adapun syarat dan ketentuannya adalah:

-Berlaku bagi orang pribadi yang memiliki dan/atau yang menguasai Kendaraan Bermotor;
-Badan, Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat, Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dan Pemerintah Desa;
-Dikecualikan Pembebasan untuk pembayaran permohonan Kendaraan Ubah Bentuk, Ex-dump/Lelang yang belum terdaftar dan Ganti Mesin;
-Berlaku mulai 1 Juli 2022 sampai dengan 31 Agustus 2022. (*)

BACA JUGA:  Target PAD Bapenda Jabar Tinggi, Pemda Harus Paham

 

Video viral hari ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya