
GenPI.co Jabar - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Barat menggelar program pemutihan pajak kendaraan bermotor dalam rangka mendukung pemulihan ekonomi nasional.
Program ini akan berlangsung 1 Juli sampai 31 Agustus 2022 di seluruh wilayah Jawa Barat.
Dikutip dari laman resmi Bapenda, pemutihan ini dibagi ke dalam dua program yakni bebas dan diskon.
BACA JUGA: Rp82 Juta Berhasil dikumpulkan Bapenda Jabar dalam Sehari
Program bebas dibagi menjadi tiga, yakni Bebas Denda Pajak Kendaraan Bermotor, Bebas Bea Balik Nama II, Bebas Tunggakan PKB Tahun ke-5.
Bebas Denda Pajak Kendaraan Bermotor diberikan kepada seluruh masyarakat Jawa Barat yang terlambat melakukan Proses Pembayaran.
BACA JUGA: Target PAD Bapenda Jabar Tinggi, Pemda Harus Paham
Bebas Bea Balik Nama II adalah pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor ke-2 (BBNKB II) dapat dimanfaatkan oleh masyarakat yang melakukan proses Balik Nama Kendaraan Bermotor Penyerahan Kedua dan seterusnya di wilayah Provinsi Jawa Barat.
Sementara Pembebasan Tunggakan PKB tahun ke-5 diberikan kepada Wajib Pajak yang memiliki kewajiban tunggakan pajak lebih dari 5 tahun.
BACA JUGA: Bapenda Kota Bogor Beri Diskon Wajib Pajak Pengguna E-SPPT PBB P2
Sementara untuk program diskon, ada Diskon Pajak Kendaraan Bermotor dan Diskon BBNKB I
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News