GenPI.co Jabar - Pemerintah pusat memperbolehkan pelaksanaan ibadah umrah mulai Desember 2021 ini.
Wali Kota Bandung, Oded M. Danial, menekankan jamaah umrah wajib menerapkan sistem karantina.
Oded mengatakan, karantina masih berlaku sesuai aturan meskipun tren pandemi Covid-19 sudah melandai di Kota Bandung.
BACA JUGA: Tidak Ada Libur Akhir Tahun untuk Sekolah-sekolah di Kota Bandung
Menurut Oded, ibadah umrah termasuk kegiatan lainnya seperti ada urusan pergi keluar negeri.
"Ya pasti diterapkan. Jangankan yang umrah, orang yang pergi keluar negeri saja pasti ada karantina. Umrah kan keluar negeri ya. Pasti karantina," ujar Oded, pada Rabu (1/12/2021).
BACA JUGA: 9 Kecamatan di Kota Bandung Nol Kasus Covid-19
Dia menjelaskan, karantina sangat diperlukan untuk mengantisipasi masuknya Covid-19 varian baru, yaitu Omicron (B.1.1.529).
Memang, varian baru itu diketahui telah ditemukan di beberapa negara. Akan tetapi, antisipasi harus tetap dilakukan.
BACA JUGA: Sebelum Bekerja, ASN di Kabupaten Bandung Wajib Lakukan Hal Ini
Sebagai umat Islam, Oded mendukung kebijakan pemerintah pusat memperbolehkan kembali kegiatan umrah.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News