Semakin Panas, Ayu Ting Ting Dilaporkan ke Polda Bengkulu

Semakin Panas, Ayu Ting Ting Dilaporkan ke Polda Bengkulu - GenPI.co JABAR
Semakin Panas, Ayu Ting Ting Dilaporkan ke Polda Bengkulu. ANTARA/Anggi Mayasari

GenPI.co Jabar - Ayo Rosmalina atau Ayu Ting Ting dilaporkan oleh salah satu keluarga korban berinisial SA yang meninggal setelah berkunjung ke karaoke Ayu Ting Ting.

Kuasa Hukum keluarga korban SA, Reno Ardiansyah menyatakan, Ayu Ting Ting dilaporkan atas tuduhan tindakan kelalaian yang menyebabkan tiga orang tewas.

"Kami melaporkan Ayu Rosmalina alias Ayu Ting Ting, pemilik tempat usaha dan manajemen karaoke Ayu Ting Ting Bengkulu," kata Reno, di Bengkulu, Jumat.

BACA JUGA:  Pemain Persib Protes Draft Jadwal Pertandingan Liga 1 2022/2023

Manajemen dan pemilik usaha dilaporkan dengan dugaan pidana Pasal 359 KUHP tentang kealpaan yang mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain.

Selain itu, pihaknya juga mempertanyakan standar operasional prosedur (SOP) dari karoke Ayu Ting Ting terkait aturan soal keluar masuknya makanan dan minuman.

BACA JUGA:  Medina Zein Berbohong, Polda Metro Jaya Sebut Kondisinya Baik

Mereka juga ingin mengetahui peran dari penyanyi dangdut asal Depok tersebut terkait pemilik brand karaoke itu.

Sebab, karaoke Ayu Ting Ting tidak mengizinkan pengunjung membawa minuman dari luar.

BACA JUGA:  Hujan Meteor akan Hiasi Langit Kota Bandung, Catat Jadwalnya!

Apabila diperbolehkan pun, maka pengunjung harus dikenakan biaya tambahan dan tanpa pengecekan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya