
GenPI.co Jabar - Tujuh rumah yang ditempati sejumlah warga di Jalan Laswi, Kota Bandung harus kena penertiban oleh PT Kereta Api (PT KAI) Daerah Operasi (Daop) 2.
Manajer Humas PT KAI Daop 2 Kuswardoyo mengungkapkan, sejumlah bangunan tersebut tidak berhak digunakan warga karena dimiliki oleh perusahaan.
"Kami sudah melayangkan surat peringatan satu, dua, dan tiga, terkait penertiban ini, dan semua prosedur sudah kami jalani," kata Kuswardoyo di lokasi penertiban.
BACA JUGA: Warga Sekitar Perlintasan Rawa Geni dibikin Pusing PT KAI
Dia menambahkan, tidak ada proses peradilan dalam penertiban aset ini karena warga yang menggunakan lahan tersebut tidak menggugatnya.
"Dan tentunya ini penertiban bukan eksekusi, kalau eksekusi baru ada proses peradilan, tapi ini kan penertiban," kata dia.
BACA JUGA: PT KAI DAOP II Bandung Siap Fasilitasi Pemudik yang Belum Vaksin
Bangunan yang ditertibkan oleh PT KAI Daop 2 yakni di depan Gedung Bandung Creative Hub.
Adapun bangunan yang ditertibkan tersebut terdiri dari warung kecil, kafe, kantor pengiriman logistik, dan rumah warga.
BACA JUGA: Pengendara Mobil dituntut PT KAI, Buntut Kecelakaan KRL di Depok
"Kita juga tau lokasi ini merupakan lokasi strategis bahkan sebagian dari mereka sudah mendapatkan komersialisasi dari aset tersebut," katanya.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News