GenPI.co Jabar - Terdakwa kasus penyebaran berita bohong Habib Bahar Bin Smith membacakan pledoi atau nota pembelaan secara lisan setelah dituntut lima tahun penjara oleh Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat.
Dengan berapi-api dia masih yakin apa yang sudah diperbuatnya di salah satu ceramah di Kabupaten Bandung tidak salah.
“Kalau kasus saya yang dulu, saya akui salah. Saya akui salah, tetapi tidak dalam agama. Tetapi, dalam kasus ini, saya tidak mengaku salah secara negara atau agama. Saya tidak merasa bersalah,” kata Bahar dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Bandung Kelas IA, Jalan LLRE Martadinata, Kamis (4/8).
BACA JUGA: Tim Kuasa Hukum Habib Bahar Bin Smith Tuding JPU Diintervensi
Pledoi secara lisan ini disampaikan oleh Habib Bahar Bin Smith usai tim kuasa hukum membacakannya berdasarkan tulisan.
Habib Bahar Bin Smith menyebut apa yang disampaikannya sudah sesuai fakta dan tidak mengandung unsur kebohongan.
BACA JUGA: Habib Bahar Bin Smith Marah, Siap Dihukum Mati Demi Keadilan
Pada saat itu, dia menyampaikan ceramah tentang penangkapan Habib Rizieq Shihab lantaran Maulid Nabi hingga penembakan enam laskar FPI.
Terlebih, lanjut dia, terdapat foto yang memperlihatkan jasad enam laskar FPI.
BACA JUGA: Habib Bahar Bin Smith Dituntut Penjara, Pendukungnya Menangis
Dia juga meyakini pada saat persidangan akan diputuskan bersalah oleh Majelis Hakim.
Artikel ini sudah tayang di JPNN.com dengan judul: Bacakan Pledoi Sambil Berapi-api, Bahar Smith: Saya Tidak Merasa Bersalah!
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News