"Menjatuhkan pidana terhadap Habib Assayid Bahar bin Smith alias Habib Bahar bin Ali bin Smith dengan pidana penjara lima tahun dikurangi selama terdakwa berada di dalam tahanan," kata Jaksa saat membacakan tuntutan, Kamis (28/7).
Atas perbuatannya, Bahar dikenakan dakwaan pertama primer Pasal 14 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana. (mcr27/jpnn)
BACA JUGA: Tim Kuasa Hukum Habib Bahar Bin Smith Tuding JPU Diintervensi
Video populer saat ini:
Artikel ini sudah tayang di JPNN.com dengan judul: Bacakan Pledoi Sambil Berapi-api, Bahar Smith: Saya Tidak Merasa Bersalah!
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News