Satpol PP Kota Bandung Gelar Operasi Yustisi, Ini yang Ditemukan

Satpol PP Kota Bandung Gelar Operasi Yustisi, Ini yang Ditemukan - GenPI.co JABAR
Satpol PP Kota Bandung Gelar Operasi Yustisi, Ini yang Ditemukan. Foto: Laman Resmi Pemkot Bandung

GenPI.co Jabar - Sebanyak 12 orang terjaring operasi tertib sosial yang dilakukan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung, Kamis (11/8).

Operasi yang menyasar enam titik hotel dan panti pijat serta refleksi di Kota Bandung tersebut, 12 orang tersebut terindikasi melanggar Perda No.9 Tahun 2019 tentang asusila.

“Kalau dalam pemeriksaan didapati pelanggar, maka Jumat 12 Agustus akan menjalani sidang tipiring on the road,” ujar Kepala Bidang Penegakan Produk Hukum Daerah Satpol PP Kota Bandung, Idris Kuswandi, dikutip dari laman resmi Pemkot Bandung.

BACA JUGA:  Satpol PP Kota Bandung Tegas, Gepeng Musiman Bakal Ditertibkan

Dia menambahkan, 12 orang yang terjaring dalam operasi kali ini memiliki latar belakang berbeda-beda.

Beberapa di antaranya yakni pasangan bukan suami istri hingga praktik prostitusi online.

BACA JUGA:  Satpol PP Kota Depok Kasih Peringatan untuk Pedagang Takjil

Dari operasi yang dilakukan di enam titik tersebut, Satpol PP mengamankan sejumlah barang bukti.

Orang yang terjaring tersebut menjalani sidang tindak pidana ringan (tipiring) di Lapangan Kecamatan Andir, Kota Bandung pada Jumat (12/8), pukul 13.00 WIB.

BACA JUGA:  DRPD Kota Bandung Marah Besar Kepada Satpol PP Karena Baliho

Satpol PP Kota Bandung yang berkolaborasi dengan TNI-Polri juga menggelar razia minuman keras di kawasan Pasar Ciroyom Kota Bandung.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya