GenPI.co Jabar - Habib Bahar bin Smith dijatuhi vonis 6 bulan 15 hari penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung yang diketuai Dodong Rusdani.
Dia dinilai bersalah setelah menyebarkan berita bohong pada saat berceramah di wilayah, Margaasih, Kabupaten Bandung.
Hakim menilai, Habib Bahar bin Smith berasalah sebagaimana dakwaan pertama lebih subsidair.
BACA JUGA: Habib Bahar Bin Smith Sampaikan Pledoi, Isinya Berapi-api
"Mengadili, menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa HB Assyaid Bahar bin Ali bin Smith dengan pidana penjara selama 6 bulan 15 hari," kata hakim Dodong saat membacakan putusan, Selasa (16/8).
Vonis yang dijatuhkan majelis hakim itu lebih rendah dibandingkan tuntutan Jaksa penuntut umum (JPU).
BACA JUGA: Fakta Menarik Soal Habib Rifki yang Menjadi Rektor di Usia Muda
Pada saat itu, JPU menuntut terdakwa Habib Bahar bin Smith dengan hukuman kurungan lima tahun.
Sesudah putusan tersebut dibacakan, para pendukungnya langsung berteriak hingga bergemuruh.
BACA JUGA: Mengenal Habib Rifki, Rektor Termuda Uninus Sepanjang Sejarah
Para pendukung Habib Bahar bin Smith yang mengikuti jalannya persidangan tampak mengucapkan syukur dan takbir.
Artikel ini sudah tayang di JPNN.com dengan judul: Dinilai Sebarkan Berita Bohong, Bahar Smith Divonis 6 Bulan Bui
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News