Habib Bahar bin Smith Hanya Divonis 6 Bulan Penjara Karena Sopan

Habib Bahar bin Smith Hanya Divonis 6 Bulan Penjara Karena Sopan - GenPI.co JABAR
Habib Bahar bin Smith Hanya Divonis 6 Bulan Penjara Karena Sopan. Foto: Nur Fidhiah Shabrina/JPNN.com

GenPI.co Jabar - Habib Bahar bin Smith hanya divonis enam bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung karena bersikap sopan selama persidangan.

Majelis hakim yang diketuai Dodong Rusdani ini meringankan vonis Habib Bahar bin Smith dalam atas kasus penyebaran berita bohong.

"Adapun yang meringankan bahwa terdakwa bersikap sopan, berterus terang sehingga melancarkan proses persidangan. Terdakwa juga punya tanggungan keluarga," ucap hakim seusai membacakan putusan di PN Bandung Kelas IA, Jalan LLRE Martadinata, Selasa (16/8).

BACA JUGA:  Habib Bahar bin Smith Hanya Dijatuhi Vonis 6 Bulan Penjara

Di balik keringanan yang diberikan, ada juga hal-hal yang membuat vonisnya menjadi memberatkan.

Majelis hakim menilai, Habib Bahar bin Smith sudah pernah dipidana hukum dalam kasus yang lain.

BACA JUGA:  Habib Bahar Bin Smith Sampaikan Pledoi, Isinya Berapi-api

Sebelum kasus ini, dia sempat terlibat permasalahan hukum karena kasus penganiayaan kepada dua remaja dan sopir taksi online.

"Hal yang memberatkan, Habib Bahar pernah dihukum," tuturnya.

BACA JUGA:  Fakta Menarik Soal Habib Rifki yang Menjadi Rektor di Usia Muda

Sebelumnya, Habib Bahar bin Smith dijatuhi vonis 6 bulan 15 hari penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung yang diketuai Dodong Rusdani.


Artikel ini sudah tayang di JPNN.com dengan judul: Terungkap, Hal Ini yang Meringankan Vonis Bahar Smith

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya