Bandar Judi Online Berhasil Ditangkap Polres Garut, Pelakunya Pedagang Sayuran

Bandar Judi Online Berhasil Ditangkap Polres Garut, Pelakunya Pedagang Sayuran - GenPI.co JABAR
Bandar Judi Online Berhasil Ditangkap Polres Garut, Pelakunya Pedagang Sayuran. Foto: ANTARA/Feri Purnama

GenPI.co Jabar - Sebanyak tujuh orang pelaku judi online yang dua di antaranya merupakan bandar judi online ditangkap Kepolisian Resor (Polres) Garut.

"Polres Garut telah menangkap tujuh orang yang menjadi bagian dari perjudian yang terdiri atas dua bandar, satu pencatat, dan empat pemasang," kata Kapolres Garut AKBP Wirdhanto Hadicaksono dikutip Sabtu (20/8).

Pengungkapan kasus ini, lanjut dia, merupakan tindak lanjut dari perintah Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo.

BACA JUGA:  Pasang Stiker Situs Judi Online, Sopir Angkot ditindak Polisi

Orang nomor satu di kepolisian tersebut menginstruksikan jajarannya untuk memberantas praktik judi di daerah, termasuk oknum aparat yang melindunginya.

Dia menyatakan, tujuh tersangka tersebut ditangkap dari dua lokasi yang dijadikan praktik perjudian online yakni Haurpanggung, Kecamatan Tarogong Kidul, Kamis (18/8).

BACA JUGA:  Anggota Polres Garut Dipecat, Kelakuannya Bikin Malu

Dua bandar judi itu, kata dia, berinisial DS (53) dan SW (40) yang berprofesi sebagai pedagang sayuran menjalankan aplikasi judi togel berjenis Sydney, Macau, dan Hongkong.

"Judi online yang dijalankan kedua pelaku ini menyasar kalangan masyarakat, seperti tukang parkir, karyawan, bahkan pengangguran," kata Wirdhanto.

BACA JUGA:  Polres Garut Gaspol Vaksinasi Covid-19, Langkahnya Dahsyat

Keuntungan yang didapat dari judi ini, kata Wirdhanto, sekitar Rp 500 ribu per hari.


Artikel ini sudah tayang di JPNN.com dengan judul: Polisi Menangkap Dua Bandar Judi Online di Garut

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya