Bandar Judi Online Berhasil Ditangkap Polres Garut, Pelakunya Pedagang Sayuran

Bandar Judi Online Berhasil Ditangkap Polres Garut, Pelakunya Pedagang Sayuran - GenPI.co JABAR
Bandar Judi Online Berhasil Ditangkap Polres Garut, Pelakunya Pedagang Sayuran. Foto: ANTARA/Feri Purnama

Saat ini, seluruh tersangka sudah ditahan dan dijerat dengan pasal berbeda-beda tergantung dari perannya.

Tersangka sebagai pemasang akan dijerat Pasal 27 ayat 2 juncto Pasal 45 ayat 2 Undang-undang ITE dan Pasal 303 ayat 1 dan 2 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.

Sedangkan dua tersangka bandar dijerat dengan Pasal 27 ayat 2 juncto Pasal 45 ayat 2 Undang-undang ITE dan Pasal 303 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda Rp25 juta. (antara/jpnn)

BACA JUGA:  Pasang Stiker Situs Judi Online, Sopir Angkot ditindak Polisi

Tonton Video viral berikut:


Artikel ini sudah tayang di JPNN.com dengan judul: Polisi Menangkap Dua Bandar Judi Online di Garut

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya