Saat ini, seluruh tersangka sudah ditahan dan dijerat dengan pasal berbeda-beda tergantung dari perannya.
Tersangka sebagai pemasang akan dijerat Pasal 27 ayat 2 juncto Pasal 45 ayat 2 Undang-undang ITE dan Pasal 303 ayat 1 dan 2 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
Sedangkan dua tersangka bandar dijerat dengan Pasal 27 ayat 2 juncto Pasal 45 ayat 2 Undang-undang ITE dan Pasal 303 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda Rp25 juta. (antara/jpnn)
BACA JUGA: Pasang Stiker Situs Judi Online, Sopir Angkot ditindak Polisi
Tonton Video viral berikut:
Artikel ini sudah tayang di JPNN.com dengan judul: Polisi Menangkap Dua Bandar Judi Online di Garut
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News