Kabar Gembira Bagi Warga Jabar, Pajak Progesif dan Bea BBN 2 Bakal Dihapus

Kabar Gembira Bagi Warga Jabar, Pajak Progesif dan Bea BBN 2 Bakal Dihapus - GenPI.co JABAR
Kabar Gembira Bagi Warga Jabar, Pajak Progesif dan Bea BBN 2 Bakal Dihapus. Foto: ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/pd.

GenPI.co Jabar - Warga Jawa barat yang terkena pajak progesif dan ingin balik nama kendaraan besar kini bisa tersenyum lebar.

Sebab, pajak progesif dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBN-KB II) atau balik nama kendaraan bekas sedang diusulkan dihapus.

Kebijakan ini diusulkan supaya masyarakat patuh membayar pajak serta dendanya serta meningkatkan Pendapatan Asli Daerah.

BACA JUGA:  Bapenda Jabar Gelar Pemutihan Pajak, Begini Cara Mendapatkannya

Direktur Utama Jasa Raharja Rivan A. Purwantono mengungkapkan, Kemendagri sudah meminta kepada Pemda agar Pajak Progesif dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Atas Kendaraan Bekas (BBN 2) dihapus.

Rivan menyebut, hal ini merupakan bentuk relaksasi dari tahapan implementasi UU 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 74 terkait penghapusan data kendaraan yang menunggak pajak 2 tahun.

BACA JUGA:  Warga Kota Bandung Jadi yang Paling Taat Bayar Pajak, Salut!

Tim Pembina Samsat Nasional yang terdiri dari Korlantas Polri, Jasa Raharja dan Kemendagri, kata Rivan, telah mengkaji penghapusan Pajak Progesif dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Atas Kendaraan Bekas (BBN 2).'

“Dengan demikian, otomatis juga ikut andil dalam perlindungan negara melalui Jasa Raharja, karena di situ ada Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ),” kata Rivan dikutip dari laman Korlantas Polri, Selasa (23/8).

BACA JUGA:  Sehari, Transaksi Pajak di Acara Ini Mencapai Ratusan Juta Rupiah

Selama ini, lanjut dia, banyak masyarakat yang memiliki kendaraan bekas tetapi tidak ingin balik nama karena ada BBN 2 yang harus dibayar.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya