
GenPI.co Jabar - Polres Metro Bekasi Kota berhasil mengungkap kasus judi di Pasar Harapan Jaya, Kelurahan Harapan Jaya.
Dari hasil pengungkapan praktek perjudian ini, polisi meringkus enam orang pelaku dan dibawa ke Mapolres Bekasi Utara, Rabu (24/8).
"Informasi masyarakat di Pasar Harapan Jaya ada warga sering melakukan praktek perjudian, selanjutnya anggota mendatangi dan ada sejumlah warga melakukan perjudian menggunakan taruhan uang," ungkap Kasie Humas Polres Metro Bekasi Kota Kompol Erna Ruswing dikutip dari laman PMJnews, Rabu (24/8).
BACA JUGA: Bandar Judi Online Berhasil Ditangkap Polres Garut, Pelakunya Pedagang Sayuran
Selain mengamankan pelaku, pihaknya juga menyita sejumlah barang bukti seperti kartu remi dan uang tunai yang dijadikan taruhan.
Keenam pelaku, kata Erna, dikenakan Pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman hukuman penjara 10 tahun penjara atau denda sebanyak Rp 25.000.000.
BACA JUGA: Pasang Stiker Situs Judi Online, Sopir Angkot ditindak Polisi
Sehari sebelumnya, Polres Metro Bekasi juga sukses mengungkap judi online di wilayah Jaksampurna, Bekasi Barat.
Dari kasus tersebut, seorang tersangka diamankan oleh Polres Metro Bekasi bersama barang bukti uang tunai sebesar Rp 1.088.000 serta satu uni ponsel.
BACA JUGA: Orang Tua di Bekasi ini Ikat Kaki Anaknya Hingga Mata Ditutup
Atas perbuatannya, Tersangka JJS (42) terancam pasal 45 ayat 1 Jo pasal 27 ayat 2 Undang - Undang No. 19 Perubahan Atas Undang - Undang No. 11 Tahun 2008 Tentang ITE Sub Pasal 303 KUHPidana.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News