Disnaker Kota Bandung Gelar Kegiatan Padat Karya, Cek Persyaratannya

Disnaker Kota Bandung Gelar Kegiatan Padat Karya, Cek Persyaratannya - GenPI.co JABAR
Disnaker Kota Bandung Gelar Kegiatan Padat Karya, Cek Persyaratannya. Foto: Humas Pemkot Bandung

GenPI.co Jabar - Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Bandung bekerja sama dengan kewilayahan bakal bekerja sama menggelar kegiatan padat karya selama 10 hari.

Kegiatan tersebut merupakan upaya Kota Bandung dalam percepatan dan pemulihan ekonomi sebagai dampak inflasi kenaikan bahan bakar minyak (BBM).

Rencananya, kegiatan ini bakal berlangsung secara berkala dan terjadwal mulai 22 September - 17 Oktober 2022.

BACA JUGA:  Pemkot Bandung Perbaiki Sejumlah Fasilitas Publik Sambut HJKB

Pekerja yang dibutuhkan pada kegiatan kali ini berjumlah 40 orang di setiap kecamatan atau total 1.200 orang.

Kepala Disnaker Kota Bandung, Andri Darusman mengatakan, ada 27 kecamatan di Kota Bandung yang diajukan sebagai lokasi kegiatan padat karya.

BACA JUGA:  Langkah Pemkot Bandung Antisipasi Penipuan Saat Tenaga Honorer Dihapus

"Berdasarkan ajuan tersebut, Disnaker mendapatkan alokasi dana sebesar Rp2,1 miliar, " ujar Andri, Selasa, 20 September 2022, dikutip dari laman resmi Pemkot Bandung.

Anggaran tersebut, lanjut dia, digunakan untuk honor yang mengikuti padat karya sebesar Rp 133.000 per hati.

BACA JUGA:  Pemkot Bandung Punya Solusi Atasi Banjir di Kopo Citarip

Adapun kriteria untuk mengikuti kegiatan kali ini, yakni warga setempat yang dibuktikan dengan KTP/KK, warga terdampak Covid-19 ataupun inflasi BBM, dan warga berkemampuan rendah.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya