GenPI.co Jabar - Sindikat penjual produk minuman dan makanan kedaluwarsa yang meresahkan berhasil ditangkap anggota Polres Metro Bekasi.
Tujuh pelaku diamankan, terdiri dari tiga orang perempuan, yakni yakni N (48), A (18), dan NA (40). Sisanya, empat lainnya laki-laki, yaitu M (36), D (37), J (33), dan A (40).
Kapolres Metro Bekasi AKBP Gidion Arif Setyawan mengatakan, pelaku biasanya mengoplos bahan di Desa Telagamurni, Kecamatan Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi.
BACA JUGA: Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Bekasi 24-26 November 2022
Mereka mencetak kembali tangal kedaluwarsa yang ada di kemasan makanan menjadi belum habis. Ketujuh orang memiliki peran masing-masing, ada yang mencetak tanggal baru kedaluwarsa, lainnya bertugas menjual ulang.
Hasil pemeriksaan polisi, pelaku N yang merupakan bos mengaku mendapatkan barang kedaluwarsa dari seorang sopir pengantar barang makanan dan minuman.
BACA JUGA: Komplotan Begal Sadis di Bekasi Akhirnya Ditangkap Polisi
Pelaku N kemudian meminta anak buahnya untuk menghapus tanggal kedaluwarsa.
"Label tanggal produk makanan dan minuman yang sudah kadaluwarsa itu diketahui dihapus menggunakan cairan tiner, setelah bersih dan tidak terlihat nomor tanggal kemudian dicetak kembali menggunakan alat label matic printing," katanya.
BACA JUGA: 4 Remaja di Bogor Ditangkap Polisi Usai Acungkan Senjata Tajam
Setelah itu, barang tersebut dijual kembali melalui media sosial, seperti Facebook dengan harga jauh lebih murah.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News