Penjual Makanan Kedaluwarsa Ditangkap di Bekasi, Miris Begitu Tahu Modusnya

Penjual Makanan Kedaluwarsa Ditangkap di Bekasi, Miris Begitu Tahu Modusnya - GenPI.co JABAR
Polisi menjelaskan kronologis kasus pemalsuan label kemasan produk kedaluwarsa kepada awak media saat ungkap kasus di Mapolsek Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, Kamis. (ANTARA/Pradita Kurniawan Syah).

Kanit Reskrim Polsek Cikarang Barat Iptu Said Hasan menyampaikan, setiap karyawan yang bekerja dengan N diberi upah berdasarkan jumlah barang yang telah diganti tanggal kedaluwarsa.

"Upah per item. Satu item yang sudah diganti oleh mereka diberi upah Rp 500 per barang," katanya.

Kepolisian mengamankan juga barang bukti mencapai satu ton produk makanan kedaluwarsa, satu alat pres, satu unit mesin pencetak tanggal kedaluwarsa, satu unit mesin pemanas, dan dua unit timbangan.

BACA JUGA:  Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Bekasi 24-26 November 2022

"Sekitar 20 merek makanan, minuman, dan kosmetik. Pekerja yang diupah mengetahui kalau itu sebenarnya tidak boleh dilakukan. Satu dari tiga reseller (dijual lagi) sudah kami amankan," katanya.

Kepada polisi, para pekerja menyebut, ada perbedaan tulisan kedaluwarsa pada kemasan. Aslinya berpola putus-putus, sedangkan cetakan mereka terlihat jelas.

BACA JUGA:  Komplotan Begal Sadis di Bekasi Akhirnya Ditangkap Polisi

Para tersangka diancam Pasal 62 ayat 1 Juncto Pasal 8 dan 9 Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen subsider Pasal 143 Juncto Pasal 99 UU 18 Tahun 2012 tentang Pangan dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. (ant)

Jangan lewatkan video populer ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya