GenPI.co Jabar - Pemkab memberi kabar baik tentang besaran upah minimum kabupaten/kota atau UMK Kabupaten Cirebon 2023.
Tahun depan, UMK Kabupaten Cirebon diusulkan naik 10 persen dari Rp 2.279.982 menjadi Rp 2.507.980.
"Kami ajukan kenaikan UMK itu 10 persen, dan ini diharapkan tidak memberatkan pengusaha, tetapi berpihak juga kepada para pekerja," kata Sekretaris Daerah Kabupaten Cirebon Hilmy Rivai, Rabu (30/11).
BACA JUGA: Rekomendasi Dewan Pengupahan, UMK Kabupaten Bekasi Naik 7,2 Persen
Dia menjelaskan, kenaikan UMK tahun 2023 tersebut telah melalui pembahasan dengan mempertimbangkan kepentingan buruh maupun pengusaha.
Keputusan tersebut dinilainya sudah sangat tepat, meski mau jauh dari permintaan buruh.
BACA JUGA: Alhamdulillah, Ridwan Kamil Setuju UMK 2023 Naik
Selanjutnya usulan tersebut akan diberikan kepada pemerintah pusat. Nantinya, pemerintah pusat yang akan menetapkan, apakah lebih rendah atau justru tinggi.
"Kami hanya mengusulkan dan keputusan ada di Pemerintah Pusat, baik lebih besar maupun rendah," ujarnya.
BACA JUGA: Tok! UMK Kabupaten Bogor Tahun 2022 Tetap Rp4,2 Juta
Pihaknya berharap, semua pihak bisa menerima usulan yang diajukan Pemkab Cirebon mengenai UMK 2023. Bagaimanapun, kenaikan upah yang terlalu tinggi tentu akan memberatkan pengusaha dan berimbas pada iklim investasi di wilayahnya.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News