Ahli Waris Korban Gempa Cianjur Diminta Urus Surat Kematian Agar Dapat Haknya

Ahli Waris Korban Gempa Cianjur Diminta Urus Surat Kematian Agar Dapat Haknya - GenPI.co JABAR
Sejumlah korban gempa dirawat di halaman RSUD Cianjur, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, Senin (21/11/2022). (ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi)

GenPI.co Jabar - Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) mengeluarkan pengumuman penting untuk ahli waris gempa Cianjur yang keluarganya menjadi korban.

BNPB mengimbau untuk segera mengurus surat kematian keluarganya yang meninggal dunia.

"Keluarga ini kami imbau urus surat kematiannya. Kenapa? Karena menyangkut hak-hak sosialnya, nanti ada jaminan santunan," ujar Pelaksana Tugas Kepala Pusat Data dan Informasi Kebencanaan BNPB Abdul Muhari, Selasa (13/12).

BACA JUGA:  Bupati Cianjur Sebut Korban Meninggal Dunia Akibat Gempa Mencapai 600 Orang

Dia menjelaskan, surat keterangan kematian ini penting untuk mendapatkan jaminan santunan. Pasalnya, dari surat kematian tersebut digunakan untuk pendataan.

Abdul Muhari menegaskan, tidak ada korban tak terdata dalam istilah bencana.

BACA JUGA:  80 Rumah untuk Korban Gempa Cianjur Segera Selesai, Targetnya Bulan ini

"Jadi semua itu ada datanya. Nggak ada itu yang namanya korban tidak terdata, itu enggak ada, itu pemerintah daerah tanggung jawab mendata korban itu," kata Abdul.

Hingga saat ini, data yang masuk korban gempa meninggal 355 orang. Data tersebut sudah sesuai berdasarkan nama dan alamat tinggal.

BACA JUGA:  Kosongkan Lahan di Patahan Cugenang, Pemkab Cianjur Siapkan Tukar Guling

Tak hanya itu, jasadnya juga telah tervalidasi, telah dilakukan pengecekan makam, dan sudah dilakukan verifikasi kependudukan dan pencatatan sipil.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya