513 Narapidana di Jabar Mendapat Kado Natal

513 Narapidana di Jabar Mendapat Kado Natal - GenPI.co JABAR
Sebanyak 513 narapidana mendapatkan remisi Hari Raya Natal 2022. Foto/ilustrasi: dok.JPNN.com

GenPI.co Jabar - Sebanyak 513 warga binaan di wilayah Kantor Wilayah Kementeri Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) Jawa Barat mendapat kado Hari Raya Natal 2022 berupa remisi khusus (RK).

Data Kemenkumham Jabar, 502 warga binaan mendapatkan RK I, sedankan 11 orang memperoleh RK II.

Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Kemenkumham Jabar, Maulidi Hilal menjelaskan, RK I ini merupakan remisi khusus Natal yang diberikan kepada narapidana dan anak pidana.

BACA JUGA:  Ribuan Narapidana di Jabar Dapat Remisi HUT Ke-77 RI

Narapidana yang mendapat RK I ini mendapat pengurangan pidana dan belum bisa bebas.

“RK II adalah remisi khusus natal yang diberikan kepada narapidana dan anak pidana yang masa pidananya apabila dikurangkan perolehan remisinya yang bersangkutan akan bebas pada saat tanggal 25 Desember 2022 (Hari Natal),” kata Hilal, Minggu (25/12).

BACA JUGA:  Puluhan Napi di Jabar Dapat Remisi Waisak, Ada Kasus Korupsi

Sebanyak 11 orang yang mendapatkan RK II tersebut berasal dari Lapas IIA Bekasi, dua orang dari Rutan Kelas IA Bandung, dan satu berasal dari Rutan Kelas I Depok.

Dia berharap, pemberian remisi tersebut bisa memotovasi warga binaan untuk mengubah hidup, kehidupan, dan penghidupannya.

BACA JUGA:  Napi di Jabar Dapat Remisi Lebaran, Termasuk Tipikor dan Teroris

Selain memulihkan kepercayaan diri warga binaan untuk mempersiapkan diri saat kembal kepada keluarga dan juga masyarakat.


Artikel ini sudah tayang di JPNN.com dengan judul: 513 Napi di Jabar Dapat Remisi Natal, 11 Di antaranya Langsung Bebas

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya