Ribuan Narapidana di Jabar Dapat Remisi HUT Ke-77 RI

Ribuan Narapidana di Jabar Dapat Remisi HUT Ke-77 RI - GenPI.co JABAR
Ilustrasi Ribuan Narapidana di Jabar Dapat Remisi HUT Ke-77 RI Foto: dok.JPNN.com

GenPI.co Jabar - Sebanyak 15.768 narapidana di Jawa Barat mendapatkan remisi dari Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Jabar.

Remisi ini diberikan kepada ribuan narapidana dalam rangka menyambut Hari Ulang Tahun ke-77 Republik Indonesia.

“Jumlah remisi total se-Jawa berjumlah 15.768 orang. Itu terdiri dari remisi khusus I atau yang tidak bebas. Jadi setelah dapat remisi masih menjalani hukuman itu ada 15.380,” kata Kepala Kanwil Kemenkumham Jabar Sudjonggo dikonfirmasi, Rabu (17/8).

BACA JUGA:  Puluhan Napi di Jabar Dapat Remisi Waisak, Ada Kasus Korupsi

Dari ribuan narapidana yang mendapat remisi tersebut, Sudjonggo menyatakan ada 338 yang langsung bebas.

“Besarannya beragam, ada yang satu bulan, tidak sama dan maksimal dua bulan,” ujarnya.

BACA JUGA:  Napi di Jabar Dapat Remisi Lebaran, Termasuk Tipikor dan Teroris

Sebelum mendapat remisi, ucap dia, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh para napi.

Beberapa di antaranya, yakni berkelakuan baik, tidak sedang berstatus justice collaborator dan tidak dalam pemeriksaan kasus lain.

BACA JUGA:  44 Napi Kristiani di Rutan Depok Dapat Remisi Natal

“Kriterianya berkelakuan baik, untuk kasus tindak pidana khusus itu ada syarat khusus yaitu telah menyelesaikan syarat, misalnya membayar denda lalu menyelesaikan lain, tidak sedang justice collaborator, dan tidak sedang dalam pemeriksaan kasus lain,” ujarnya.


Artikel ini sudah tayang di JPNN.com dengan judul: 15.768 Narapidana di Jabar Dapat Remisi Kemerdekaan

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya