Tips untuk HRD Mengatur Software Agenda Kerja Karyawan

Tips untuk HRD Mengatur Software Agenda Kerja Karyawan - GenPI.co JABAR
Ilustrasi karyawan bekerja. Foto: GenPI.co

GenPI.co Jabar - Perusahaan sangat membutuhkan software agenda kerja. Dalam perusahaan jam kerja terbagi dalam beberapa jenis. Pada umumnya jam kerja normal berlaku mulai dari jam 08:00 - 17:00 atau 09:00 - 18:00.

Namun tidak menutup kemungkinan untuk beberapa jenis usaha yang menerapkan sistem kerja shift (pagi, siang, malam).

Biasanya perusahaan yang menerapkan sistem penetapan jam kerja yang terjadi satu kali dalam 24 jam ini, berlaku tanpa jeda maupun saat di hari libur.

BACA JUGA:  4 Cara Memilih Aplikasi Pembukuan Toko Sesuai Kebutuhan

Pasalnya kebijakan ini dilakukan dengan tujuan untuk mengoptimalkan hasil kerja dan produktivitas. Berlaku bagi beberapa perusahaan seperti hotel, rumah sakit, minimarket, maupun penyedia layanan umum.

Agar dapat maksimal dalam pelayanan yang diberikan kepada pelanggan, perusahaan umumnya membagi jam kerja karyawan nya menjadi 3 shift atau 3 bagian yaitu shift pagi : 08:00 - 17:00, shift siang / sore : 16:00 - 01.00, shift malam : 00.00 - 09:00, pembagian ini diterapkan secara berbeda-beda tergantung dengan kondisi dan kebutuhan.  Hal ini juga dapat di manage dengan menggunakan software agenda kerja.

BACA JUGA:  Keren Banget! Mahasiswa UI Bikin Aplikasi SAKTI untuk Turunkan ke Stunting

Namun tentunya dalam menerapkan sistem penetapan jam kerja ini, perusahaan juga tidak boleh mengabaikan hak-hak karyawan seperti yang tercatat dalam Undang-Undang.

Undang-Undang Ketenagakerjaan yang Berkaitan Dengan Penerapan Kerja Shift sebagai dasar Software Agenda Kerja

BACA JUGA:  Aplikasi Sapawarga Resmi Diluncurkan, Ridwan Kamil: Semua Jadi Cepat

Seperti yang sudah diatur dalam pasal 77 sampai pasal 85 Undang-Undang No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang memperbolehkan sistem kerja bergilir dengan aturan berikut:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya