"Dengan adanya penyesuaian tarif pengelolaan parkir dapat meningkatkan pelayanan terhadap perparkiran," ujarnya.
Berikut Harga sewa parkir Gedung dan Pelataran Parkir berdasarkan Keputusan Wali Kota Bandung Nomor 551/Kep.3132-Dishub/2022 tentang Harga Sewa Parkir di Luar Badan Jalan.
1. Kendaraan Roda 4 (empat) atau lebih
BACA JUGA: Petugas CCTV Pemkot Bandung Harus Betah Melek, Kata Yana Mulyana
1 jam pertama Rp 4.000 - Rp 7.000, sedangkan penambahan tarif tiap 1 jam berikutnya dikenakan tarif yang sama.
Sementara itu, untuk jasa valet parkir/VIP ditambahkan biaya sebesar Rp 30.000 - Rp 50.000 untuk sekali masuk.
2. Kendaraan Roda 2 (dua)
BACA JUGA: Perwali Bandung Soal PPKM Resmi Dicabut, Tidak untuk Satgas Covid-19
1 jam pertama Rp 2.000 - Rp 5.000, sedangkan penambahan tarif tiap 1 jam berikutnya dikenakan tarif yang sama.
Harga sewa parkir gedung dan pelataran parkir di lingkungan satuan pendidikan, fasilitas pelayanan kesehatan dan simpul transportasi.
BACA JUGA: Begal di Pasirluyu Bandung Berhasil Ditangkap, Berikut Fakta-faktanya
1. Kendaraan Roda 4 (empat) atau lebih
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News