Pemkot Depok Akui Ada Kendala di Perda Garasi

Pemkot Depok Akui Ada Kendala di Perda Garasi - GenPI.co JABAR
Satpol PP Depok sedang memantau parkir liar di trotoar Margonda. Foto : Lutviatul Fauziah/JPNN.com.

GenPI.co Jabar - Wali Kota Depok Mohammad Idris mengakui Perda Penyelenggaraan Bidang Perhubungan, yang salah satunya mengatur terkait garasi kurang berjalan efektif. 

Kendalanya, kendaraan sulit mendapatkan tempat parkir. "Karena memang realitanya kendaraan sulit mendapatkan tempat-tempat parkir," kata Idris, Rabu (4/1). 

Pihaknya menyebut tengah memikirkan solusi dari masalah tersebut. Salah satunya dengan membuka kemungkinan menyediakan parkir milik pemerintah atau pihak ketiga untuk bisa disewakan. 

BACA JUGA:  5 Peristiwa di Kota Depok yang Bikin Heboh Sampai Viral pada 2022

Idris juga membuka peluang untuk merevisi Perda tersebut. Namun terlebih dahulu dikonsultasikan mengenai hal tersebut. "Ada kemungkinan revisi Perda," ungkapnya. 

Sementara itu soal sanksi, dirinya menyebut akan menjadi pertimbangan. "Kalau tidak efektif mungkin sanksi akan dipertimbangkan," tuturnya. 

BACA JUGA:  Jadwal Bioskop Depok, Avatar: The Way of Water dan Argantara Telah Tayang

Perda Penyelenggaraan Bidang Perhubungan telah disahkan oleh DPRD Depok pada 8 Januari 2020. Dalam perda tersebut terdapat dua pasal tambahan yang mengatur mengenai garasi. 

Kedua pasal tersebut, yakni Pasal 34A berbunyi: (1) Setiap atau badan usaha pemilik Kendaraan Bermotor wajib memiliki atau menguasai garasi. (2) Memiliki atau menguasai Garasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu: a. milik sendiri b. sewa c. garasi bersama (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai penguasaan atau pemilikan garasi diatur dengan Peraturan Wali Kota Pasal 34B berbunyi berikut. 

BACA JUGA:  Tawuran Antar-Pelajar di Depok, Polisi Turun Tangan

(1) Pelanggaran terhadap pemenuhan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam pasal 34A dikenakan sanksi administrasi (2) Sanksi administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa : a. Peringatan tertulis, dan b. Denda administrasi.


Artikel ini sudah tayang di JPNN.com dengan judul: Gegara Hal Ini Pemkot Depok Mantap Merevisi Perda Garasi

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya