(3) Terhadap pelanggaran ketentuan Pasal 34A dikenakan denda administrasi paling banyak Rp 2.000.000. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan sanksi administrasi diatur lebih lanjut dengan Peraturan Wali Kota. (mcr19/jpnn)
Kalian wajib tonton video yang satu ini:
Artikel ini sudah tayang di JPNN.com dengan judul: Gegara Hal Ini Pemkot Depok Mantap Merevisi Perda Garasi
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News