Pemkot Depok Akui Ada Kendala di Perda Garasi

Pemkot Depok Akui Ada Kendala di Perda Garasi - GenPI.co JABAR
Satpol PP Depok sedang memantau parkir liar di trotoar Margonda. Foto : Lutviatul Fauziah/JPNN.com.

(3) Terhadap pelanggaran ketentuan Pasal 34A dikenakan denda administrasi paling banyak Rp 2.000.000. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan sanksi administrasi diatur lebih lanjut dengan Peraturan Wali Kota. (mcr19/jpnn)

Kalian wajib tonton video yang satu ini:


Artikel ini sudah tayang di JPNN.com dengan judul: Gegara Hal Ini Pemkot Depok Mantap Merevisi Perda Garasi

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya