Uang yang terkumpul dari arisan bulanan tersebut mencapai Rp 400 juta lebih. Totalnya yang telah dibawa kabur mencapai Rp 1,5 miliar.
"Dari jumlah tersebut tersangka mengantongi uang Rp 1,1 miliar," tuturnya.
Tersangka ini, kata dia, sempat kabur ke Bandung, sebelum akhirnya diamankan Satreskrim Polres Indramayu. Polisi mengamankan telepon genggam, buku catatan, rekening, ATM, toples, dan sejumlah bukti lainnya.
BACA JUGA: Temui Gubernur Jabar, Bupati Indramayu Blak-blakan Klarifikasi Semuanya
"Tersangka menggunakan uang arisan tersebut untuk renovasi rumah serta digunakan secara pribadi," katanya.
Pasutri tersebut kini terancam Pasal 378 KUHP, Jo 372 KUHP, dan Pasal 55 ayat 1 dengan ancaman kurungan penjara paling lama empat tahun. (ant)
BACA JUGA: Wabup Indramayu Lucky Hakim dan Ridwan Kamil Akhirnya Bertemu, ini yang Dibahas
Simak video menarik berikut:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News