Tindak Pidana di Cirebon Selama Tahun 2021 Capai 737 Kasus

Tindak Pidana di Cirebon Selama Tahun 2021 Capai 737 Kasus - GenPI.co JABAR
Kapolresta Cirebon Arif Budiman (kiri) saat memberikan keterangan kepada media. Foto: Antara/Khaerul Izan

GenPI.co Jabar - Tindak pidana di Cirebon selama tahun 2021 mencapai 737 kasus. Angka tersebut dirilis oleh Kepolisian Resor Kota Cirebon.

Kapolresta Cirebon, Arif Budiman, membandingkan jumlah tindak pidana pada tahun 2020 tercatat sebanyak 581 kasus.

Akan tetapi, jumlah tersebut meningkat sebanyak 156 kasus. Sehingga, ada 737 kasus pada tahun 2021.

BACA JUGA:  Ini Target Vaksinasi Covid-19 Anak di Kota Cirebon

Kasus terbanyak dari jumlah tindak pidana tersebut adalah pencurian kendaraan bermotor baik roda dua maupun roda empat.

“Pencurian kendaraan roda dua tercatat sebanyak 224 kasus. Sedangkan, pencurian kendaraan roda empat tercatat sebanyak 44 kasus,” ujar Arif, pada Jumat (31/12/2021).

BACA JUGA:  Kekurangan RTH, Pemkot Cirebon Tanam Pohon Mangrove

Selain pencurian kendaraan bermotor, lanjut Arief, Polresta Cirebon juga menangani kasus-kasus lainnya seperti pencabulan, pengeroyokan, pencurian dan penjambretan.

Beberapa tindak pidana yang menonjol diantaranya adalah pembunuhan, pengeroyokan dan kasus pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

BACA JUGA:  Kepala Desa di Cirebon Ditangkap Karena Korupsi BLT

“Kasus yang menonjol ada empat. Tiga diantaranya pengeroyokan yang mengakibatkan korban meninggal. Sedangkan, satu kasus lagi terkait pencurian dengan kekerasan. Korbannya juga meninggal dunia," katanya. (ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya