Menikahi Kerabat Dekat Menurut Imam Al-Ghazali

Menikahi Kerabat Dekat Menurut Imam Al-Ghazali - GenPI.co JABAR
ilustrasi menikah/pernikahan. foto: envato elements

GenPI.co Jabar - Imam Al-Ghazali memberikan pandangan tentang adab menikahi kerabat dekat. Anjuran tersebut tertuang dalam kitab karangannya Ihya' Ulumuddin.

Menurut Imam Al-Ghazali, seorang laki-laki hendaknya tidak menikahi perempuan yang masih kerabat dekatnya, karena akan memnimalisir syahwat.

Hal itu didasari dari hadist Nabi Muhammad SAW:

لا تنكحوا القرابة القريبة فإن الولد يخلق ضاويا

BACA JUGA:  Baru Menikah, Suami Cathrine Wilson Punya Utang Ratusan Juta

Artinya, "Janganlah kalian menikahi kerabat dekat, karena anak akan tercipta (terlahir) dalam kondisi lemah (kurus kerempeng).”

Lemahnya anak hasil dari pernikahan pasangan kerabat dekat karena syahwat biologis yang tidak kuat.

BACA JUGA:  Sophia Latjuba Pernah Dijanjikan akan Dinikahi, Sama Siapa?

Imam Al-Ghazali menyampaikan, syahwat biologis hanya akan bangkit sebab kuatnya pengaruh indera penglihatan dan penyentuhan, yang itu bisa didapatkan dari hal baru dan asing. (Abu Hamid Muhammad bin Muhammad Al-Ghazali, Ihya' Ulumiddin, [Beirut, Darul Ma'rifah], juz II halaman 41).

Anjuran tidak menikahi kerabat dekat dari Imam Al-Ghazali sesuai dengan pendapat Imam As-Syafi’i sebagaimana dikutip oleh Al-Khatib as-Syirbini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya