Menikahi Kerabat Dekat Menurut Imam Al-Ghazali

Menikahi Kerabat Dekat Menurut Imam Al-Ghazali - GenPI.co JABAR
ilustrasi menikah/pernikahan. foto: envato elements

قوله: (من هي في أول درجات العمومة والخؤولة) أي كبنت العم وبنت الخال وبنت العمة وبنت الخالة

Artinya, "Perkataan penulis kitab Fathul Mu'in: 'Saudara dekat adalah wanita yang masih dalam derajat pertama jalur paman dan bibi dari ayah dan ibu), yakni semisal anak perempuan paman dari jalur ayah, anak perempuan paman dari jalur ibu, anak perempuan bibi dari jalur ayah, dan anak permpuan bibi dari jalur ibu.”

Dijelaskan pula, saudara perempuan yang tidak dimaksudkan dalam urutan pertama, misalkan, cucu perempuan paman atau bibi dari jalur ayah, dan cucu perempuan paman atau bibi dari jalur ibu. Wallahu a'lam. (Abu Bakar Utsman bin Muhammad Syatha, I'anatut Thalibin, [Bairut, Dar-Fikr: 1418 H], jus 3 halaman 313). (NU Online

 

BACA JUGA:  Baru Menikah, Suami Cathrine Wilson Punya Utang Ratusan Juta

Jangan sampai ketinggalan! Kamu sudah lihat video ini ?

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya