Menikahi Kerabat Dekat Menurut Imam Al-Ghazali

Menikahi Kerabat Dekat Menurut Imam Al-Ghazali - GenPI.co JABAR
ilustrasi menikah/pernikahan. foto: envato elements

أَنَّ الشَّافِعِيَّ نَصَّ عَلَى أَنَّهُ يُسْتَحَبُّ لَهُ أَنْ لَا يُزَوِّجَ مِنْ عَشِيرَتِهِ

Artinya, “Sungguh Imam As-Syafi'i menyatakan secara terang-terangan bahwa bagi calon suami disunahkan tidak menikahi kerabat(dekat)nya."

Al-Bujairami memiliki pandangan yang berbeda. Dia lebih memberikan hukum ketidakbolehan (dalam taraf hukum makruh) menikahi kerabat dekat.

Karena itu, menikahi kerabat dekat umumnya anak yang terlahir akan bodoh atau bernalar rendah. (Sulaiman bin Muhammad bin Umar Al-Bujairami, Hasyiyah al-Bujairimi 'ala Syarhi Minhaj, [Beirut, Matba'ah Al-Halabi], juz III, halaman 323).

BACA JUGA:  Baru Menikah, Suami Cathrine Wilson Punya Utang Ratusan Juta

Anjuran tersebut tidak dapat disanggah dengan pernikahan Nabi Muhammad SAW dan sepupunya Zainab binti Jahsy yang merupakan anak saudara saudara ayahnya, Umaimah binti Abdul Muthalib.

Pernikahan tersebut justru menjelaskan mengenai kebolehan batas menikahi seorang perempuan.

BACA JUGA:  Sophia Latjuba Pernah Dijanjikan akan Dinikahi, Sama Siapa?

Hal sama juga terjadi saat Sayyidina Ali bin Abi Thalib dengan Sayyidah Fatimah yang merupakan saudara jauh. [Beirut, Dar Kutub Ilmiyah: 1415 H], juz IV, halaman 208).

Syaid Bakri Syatha menjelaskan mengenai yang dimaksud dengan kerabat dekat, yakni wanita masih dalam derajat atau urutan pertama jalur paman atau bibi dari ayah atau ibu.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya