Pemprov Jabar Langsung Bentuk Satgas untuk Bantu Tenaga Honorer

Pemprov Jabar Langsung Bentuk Satgas untuk Bantu Tenaga Honorer - GenPI.co JABAR
Pemprov Jabar Langsung Bentuk Satgas untuk Bantu Tenaga Honorer. Foto: (ANTARA/HO-Humas Pemprov Jabar

GenPI.co Jabar - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat langsung bergerak cepat dengan membentuk satuan tugas (satgas) untuk membantu para pegawai honorer bidang kesehatan dan non-kesehatan yang menuntut menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)

"Semua aspirasinya saya terima dengan baik, solusi Jabar adalah membentuk satuan tugas. Satuan tugas ini dibentuk antara perwakilan mereka dengan tim dari Jabar secara transparan untuk mencari solusi," kata Gubernur Jabar M Ridwan Kamil, seusai menerima perwakilan tenaga honorer guru dan kesehatan di Gedung Sate Bandung, Selasa.

Ridwan Kamil menyampaikan, tuntutan yang disampaikan para pegawai honorer tenaga kesehatan dan guru tersebut akan diperjuangkan.

BACA JUGA:  Ridwan Kamil Sebut Kereta Cepat Jakarta-Bandung Sedang OTW Jabar

"Kalau kewenangan pusat, kita berjuang sama-sama ke pusat, kalau kewenangannya provinsi kita cari solusi di provinsi, kalau kewenangan bupati wali kota, kita bikin edaran dan lain sebagainya," kata dia.

Dia menyatakan, tenaga kesehatan merupakan garda terdepan dalam menghadapi pandemi covid-19.

BACA JUGA:  Nasib Tenaga Honorer Di Ujung Tanduk Bupati Cianjur Ikut Bingung

"Tapi sering kali tempat mereka bekerja perlu ditingkatkan untuk pendapatan unit kerjanya. Saya menerima aspirasi itu dan memberi solusi. Kita turunkan pertemuan. Seiring anggaran kita yang sudah membaik," kata dia.

Sebelumnya, Forum Komunikasi Honorer Fasyankes (FKHF) Jawa Barat menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung Sate, Selasa (9/8), terkait aturan pemerintah yang menghapus tenaga honorer di tahun 2023.

BACA JUGA:  Tenaga Honorer Dihapus, DPRD Kota Bogor Khawatir karena Hal Ini

Dalam tuntutannya, mereka meminta kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov Jabar) untuk mengangkat tenaga kesehatan (nakes) dan non nakes menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya