GenPI.co Jabar - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Barat mengupayakan pembayaran pajak tahunan kendaraan bermotor tanpa harus datang ke Kantor Samsat. Pengesahan STNK tahunan juga bisa secara online atau daring.
Kepala Bapenda Jawa Barat Dedi Taufik berharap, pembayaran pajak tahunan bisa melalui Sambara (Samsat Mobile Jawa Barat).
Pihaknya bersama dengan Ditlantas Polda Jabar dan Jasa Raharja Cabang Jabar telah melakukan pendalaman ke Tim Pembina Samsat Jawa Timur di Surabaya beberapa waktu lalu.
BACA JUGA: Kenaikan Harga BBM, Organda Jabar Minta Pajak Kendaraan Digratiskan
Pada pertemuan tersebut, kata dia, dicari juga solusi agar proses pengesahan bisa dilakukan pula secara daring. Setidaknya, tak perlu perlu lagi datang ke Samsat untuk mendapatkan dokumen pengesahan.
"Ya ini kan ikhtiar mencari solusi bagaimana layanan bisa lebih optimal. Urusan pengesahan ini memang menjadi kewenangan pihak Kepolisian," ujarnya, Kamis (10/11).
BACA JUGA: Kabar Gembira Bagi Warga Jabar, Pajak Progesif dan Bea BBN 2 Bakal Dihapus
Dedi Taufik mengaku segera akan berkoordinasi dan berdiskusi dengan Korlantas Polri mengenai keinginan tersebut.
Selama ini, wajib pajak sudah bisa melakukan pembayaran secara digital melalui ATM, mobile banking, mini market hingga marketplace.
BACA JUGA: Sehari, Transaksi Pajak di Acara Ini Mencapai Ratusan Juta Rupiah
Tren pengguna e-Samsat dalam lima terus meningkat. Berdasarkan data, pada 2018 layanan tersebut menjangkau 210,824 kendaraan bermotor (KBM) dengan total Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang dibayarkan Rp 114 miliar.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News